Aturan Pajak UMKM Berubah: PPh Final 0,5% Kini Tanpa Batas Waktu untuk Usaha Perorangan
Kalau kamu punya warung, katering rumahan, toko online, atau usaha jasa atas nama pribadi, ada satu perubahan aturan tahun ini yang perlu kamu tahu — dan kabarnya cenderung baik.…
Kalau kamu punya warung, katering rumahan, toko online, atau usaha jasa atas nama pribadi, ada satu perubahan aturan tahun ini yang perlu kamu tahu — dan kabarnya cenderung baik.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, yang mulai berlaku 22 April 2026. Aturan ini menata ulang siapa saja yang boleh memakai tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% — tarif ringan yang selama ini jadi andalan pelaku usaha kecil.
Yang tidak berubah
Dua hal yang paling sering ditanyakan justru tetap sama:
- Tarifnya tetap 0,5% dari peredaran bruto (omzet), bukan dari laba.
- Batas omzetnya tetap Rp4,8 miliar setahun. Di atas itu, kamu keluar dari skema ini dan masuk ke perhitungan pajak biasa.
Jadi kalau ada yang bilang "pajak UMKM naik", itu keliru. Tarifnya tidak naik.
Yang berubah, dan ini yang penting
1. Batas tujuh tahun dihapus untuk orang pribadi
Ini perubahan terbesar. Dulu, wajib pajak orang pribadi hanya boleh menikmati tarif 0,5% selama tujuh tahun sejak terdaftar. Lewat dari itu, mau tidak mau harus pindah ke skema pajak normal — meski usahanya masih kecil.
Sekarang batas waktu itu dihapus. Direktorat Jenderal Pajak menyatakan orang pribadi dan perseroan perorangan boleh memakai tarif 0,5% selama masih memenuhi kriteria, tanpa khawatir masa berlakunya berakhir.
Artinya: selama omzetmu masih di bawah Rp4,8 miliar setahun, tarif ringan itu tidak akan kedaluwarsa. Untuk usaha yang tumbuhnya pelan-pelan — dan sebagian besar usaha rumahan memang begitu — ini melegakan.
2. Omzet Rp500 juta pertama tetap bebas pajak
Fasilitas ini masih berlaku dan tidak dicabut. Untuk wajib pajak orang pribadi, Rp500 juta omzet pertama dalam satu tahun pajak tidak dikenakan PPh Final sama sekali.
Contoh sederhana. Misalkan omzet katering rumahanmu setahun Rp700 juta:
- Rp500 juta pertama → tidak kena pajak
- Sisa Rp200 juta → dikenakan 0,5% = Rp1 juta
Bukan Rp3,5 juta. Banyak pelaku usaha kecil salah hitung di sini, lalu takut mendaftar sama sekali.
3. CV, firma, PT biasa, dan BUMDes dikeluarkan
Dulu skema 0,5% bisa dipakai CV, firma, perseroan terbatas, sampai BUMDes. Sekarang tidak lagi. Yang masih boleh memakai tarif ini hanya:
- Wajib pajak orang pribadi
- Perseroan perorangan (PT perorangan)
- Koperasi — dengan jangka waktu tertentu sejak terdaftar
Kalau usahamu berbentuk CV atau PT biasa, siapkan diri untuk skema pajak normal.
4. Pekerjaan bebas tidak termasuk
Profesi seperti dokter, pengacara, notaris, akuntan, konsultan, arsitek, atlet, artis, dan pemengaruh (influencer) tidak masuk kategori ini. Penghasilan dari pekerjaan bebas dihitung dengan aturan lain.
5. Omzet suami-istri digabung
Ini sering luput. Batas Rp4,8 miliar dihitung dari gabungan omzet suami, istri, dan seluruh perseroan perorangan yang didirikan keduanya — bukan per orang.
Ketentuan ini dibuat untuk menutup celah: usaha besar yang dipecah jadi beberapa badan kecil supaya tetap kebagian tarif UMKM. Kalau usahamu memang kecil, ini tidak mengganggu. Kalau kamu dan pasangan sama-sama berdagang dan totalnya mendekati Rp4,8 miliar, hitung ulang bersama.
Apa yang sebaiknya kamu lakukan sekarang
- Cek bentuk badan usahamu. Perorangan atau perseroan perorangan? Aman. CV atau PT? Konsultasikan ke konsultan pajak sebelum akhir tahun.
- Hitung omzet setahun, bukan sebulan. Banyak yang panik karena menghitung omzet ramai satu bulan lalu mengalikan dua belas.
- Rapikan catatan penjualan. Tarif 0,5% dihitung dari omzet, jadi catatan omzet yang berantakan langsung jadi masalah saat pelaporan. Catatan sederhana di buku tulis pun jauh lebih baik daripada mengandalkan ingatan.
- Jangan menghindar karena takut. Dengan fasilitas Rp500 juta pertama, sebagian besar usaha rumahan sebenarnya membayar jauh lebih kecil dari yang mereka bayangkan — atau tidak membayar sama sekali.
Catatan jujur
Artikel ini merangkum ketentuan pokok, bukan pengganti nasihat pajak untuk kasusmu sendiri. Kalau usahamu berada di dekat batas Rp4,8 miliar, atau kamu punya lebih dari satu usaha, bicarakan dengan konsultan pajak. Biaya konsultasi sekali jauh lebih murah daripada salah hitung setahun.
Sumber:
- Direktorat Jenderal Pajak — PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya
- Direktorat Jenderal Pajak — PP 20/2026: Buat UMKM Bersukacita
- Kementerian Keuangan — Penerapan PP Nomor 20 Tahun 2026 terhadap Pajak UMKM
- DDTCNews — Ada PP Baru, Omzet hingga Rp500 Juta Bebas Pajak Masih Berlaku?
Diskusi (0)
Belum ada komentar
Jadi yang pertama membuka percakapan.
Lanjutkan bacaanmu
Artikel yang saling menyambung dengan topik ini.
Checklist Keuangan UMKM Menyambut Aturan Baru 2026
Dua aturan tahun ini menyentuh langsung usaha kecil: PP 20/2026 soal PPh Final 0,5%, dan MDR QRIS 0% yang berlaku 1 Oktober 2026. Keduanya cenderung menguntungkan pelaku usaha…
Mulai 1 Oktober 2026, Biaya QRIS Hilang untuk Transaksi Kecil — Ini Rinciannya
Setiap kali pelanggan bayar pakai QRIS, ada potongan kecil yang jarang disadari pemilik usaha: Merchant Discount Rate (MDR). Nominalnya kecil per transaksi, tapi kalau usahamu…
Tren Belanja Online Indonesia dan Peluangnya bagi Usaha Kecil
Pola belanja pembeli Indonesia terus bergeser: dari mencari harga termurah menuju mencari penjual yang paling bisa dipercaya. Ulasan menjadi mata uang baru Pembeli membaca ulasan…
Yang Perlu Diketahui UMKM tentang Perizinan dan Legalitas Usaha
Legalitas sering ditunda karena dianggap rumit dan mahal. Padahal justru status resmi yang membuka akses pembiayaan, pasar korporasi, dan program pemerintah. Mulai dari NIB Nomor…