Mulai 1 Oktober 2026, Biaya QRIS Hilang untuk Transaksi Kecil — Ini Rinciannya
Setiap kali pelanggan bayar pakai QRIS, ada potongan kecil yang jarang disadari pemilik usaha: Merchant Discount Rate (MDR). Nominalnya kecil per transaksi, tapi kalau usahamu…
Setiap kali pelanggan bayar pakai QRIS, ada potongan kecil yang jarang disadari pemilik usaha: Merchant Discount Rate (MDR). Nominalnya kecil per transaksi, tapi kalau usahamu melayani ratusan transaksi kecil sehari, potongan itu menumpuk.
Mulai 1 Oktober 2026, Bank Indonesia memperluas kebijakan MDR QRIS 0%.
Rinciannya
Usaha Mikro (UMi)
- Transaksi sampai Rp500.000 → 0%, tidak ada potongan
- Di atas Rp500.000 → 0,3%
Usaha Kecil, Menengah, dan Besar (UKE/UME/UBE)
- Transaksi sampai Rp100.000 → 0%
- Di atas Rp100.000 → 0,7%
Kategori khusus
- Pendidikan: 0% sampai Rp100.000, di atasnya 0,6%
- SPBU: 0% sampai Rp100.000, di atasnya 0,4%
- Layanan pemerintah, BLU, PSO, G2P, dan lembaga nirlaba: 0% untuk semua nominal
Artinya buat usaha kecil
Kalau kamu jualan makanan, minuman, kelontong, atau jasa dengan harga satuan di bawah Rp500.000 — dan usahamu terdaftar sebagai usaha mikro — praktis hampir semua transaksimu tidak lagi kena potongan.
Hitung kasarnya. Warung dengan 60 transaksi QRIS sehari, rata-rata Rp25.000, sebelumnya kena potongan 0,3%:
- Omzet QRIS sehari: Rp1.500.000
- Potongan lama: sekitar Rp4.500/hari → sekitar Rp135.000 sebulan
Uang itu sekarang tinggal di kasmu. Bukan angka yang mengubah hidup, tapi cukup untuk satu tabung gas dan sekarung beras.
Tiga hal yang perlu kamu pastikan
1. Kategori merchant-mu benar. Selisih antara UMi dan UKE di sini besar: batas bebas biayanya Rp500.000 versus Rp100.000. Kalau usahamu sebenarnya mikro tapi terdaftar sebagai usaha kecil, kamu rugi sendiri. Cek ke penyedia QRIS-mu — bank atau dompet digital tempat kamu mendaftar.
2. QRIS-mu atas nama usaha, bukan pribadi. Banyak pedagang memakai QRIS personal karena lebih cepat didaftarkan. Konsekuensinya bukan cuma soal tarif, tapi juga catatan keuangan usaha yang tercampur dengan uang pribadi.
3. Jangan naikkan harga karena "biaya QRIS". Sebagian pedagang terbiasa menambah biaya ke pembeli yang bayar non-tunai. Selain praktik ini bermasalah, sebentar lagi alasannya pun hilang.
Kenapa ini penting lebih dari sekadar hemat biaya
Alasan paling sering pedagang kecil menolak pembayaran digital adalah "kena potongan". Ketika potongannya nol, alasan itu hilang — dan yang tersisa adalah keuntungannya: uang masuk tercatat otomatis, tidak perlu menyiapkan kembalian, dan yang paling berharga, kamu punya riwayat transaksi.
Riwayat transaksi itu yang selama ini tidak dimiliki usaha kecil, dan itu pula yang membuat mereka sulit mengakses pembiayaan. Bank tidak bisa menilai usaha yang semua transaksinya tunai dan tak tercatat. Enam bulan mutasi QRIS yang rapi adalah bukti usahamu hidup.
Sumber:
Diskusi (0)
Belum ada komentar
Jadi yang pertama membuka percakapan.
Lanjutkan bacaanmu
Artikel yang saling menyambung dengan topik ini.
Checklist Keuangan UMKM Menyambut Aturan Baru 2026
Dua aturan tahun ini menyentuh langsung usaha kecil: PP 20/2026 soal PPh Final 0,5%, dan MDR QRIS 0% yang berlaku 1 Oktober 2026. Keduanya cenderung menguntungkan pelaku usaha…
Aturan Pajak UMKM Berubah: PPh Final 0,5% Kini Tanpa Batas Waktu untuk Usaha Perorangan
Kalau kamu punya warung, katering rumahan, toko online, atau usaha jasa atas nama pribadi, ada satu perubahan aturan tahun ini yang perlu kamu tahu — dan kabarnya cenderung baik.…
Tren Belanja Online Indonesia dan Peluangnya bagi Usaha Kecil
Pola belanja pembeli Indonesia terus bergeser: dari mencari harga termurah menuju mencari penjual yang paling bisa dipercaya. Ulasan menjadi mata uang baru Pembeli membaca ulasan…
Yang Perlu Diketahui UMKM tentang Perizinan dan Legalitas Usaha
Legalitas sering ditunda karena dianggap rumit dan mahal. Padahal justru status resmi yang membuka akses pembiayaan, pasar korporasi, dan program pemerintah. Mulai dari NIB Nomor…